| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I. RUSLAN Alias BOLANG dan terdakwa II. JUDDAR Alias ARDI, Bersama-sama dengan Lk. ZAINUDDIN DP, ST Alias UNDING, Lk. HUSNI MUBARAK Alias NANO, dan Lk. SYAHRIL Alias OMPENG (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di warung yang tidak terpakai di Jalan Poros Maros-Pangkep Kec, Pangkajene Kab. Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, Dengan Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Tanpa Izin, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------
- Bahwa awalnya terdakwa I. RUSLAN Alias BOLANG dan terdakwa II. JUDDAR Alias ARDI, bersama-sama dengan Lk. ZAINUDDIN DP, ST Alias UNDING, Lk. HUSNI MUBARAK Alias NANO, dan Lk. SYAHRIL Alias OMPENG (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) bertemu lalu bersepakat untuk bermain judi kartu joker di salah satu warung yang sudah tidak terpakai di Poros Maros Pangkep, lalu setelah sampai di warung kosong yang dimaksud para terdakwa bersama dengan Lk. ZAINUDDIN DP, ST Alias UNDING, Lk. HUSNI MUBARAK Alias NANO, dan Lk. SYAHRIL Alias OMPENG (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sepakat bermain menggunakan uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu kali game/selesai perorang dimana apabila ada yang menang/game maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya dengan menggunakan 2 (dua) bungkus kartu joker para terdakwa bersama dengan Lk. ZAINUDDIN DP, ST Alias UNDING, Lk. HUSNI MUBARAK Alias NANO, dan Lk. SYAHRIL Alias OMPENG (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) mulai bermain judi joker dengan cara para pemain memasang uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setelah semua pemain memasang uang taruhan maka kartu dibagikan sebanyak 13 (tiga belas) lembar kartu remi ke setiap pemain dan ada salah satu pemain yang mendapatkan 14 (empat belas) kartu remi karena pemain tersebut yang akan melempar kartu pertama lalu sisa kartu disimpan ditengah pemain untuk dicabut oleh para main. Setelah itu para pemain menyusun kartunya secara berurutan lalu saling mengadu kartu dan mencabut kartu untuk dicocokkan dengan kartu milik masing-masing pemain hingga mendapatkan susunan kartu sesuai yang diinginkan oleh masing-masing pemain dan pemain yang lebih dahulu menyusun keseluruhan kartu secara berurutan dengan jumlah angka paling rendah maka itulah sebagai pemenang, Dan setelah ada pemenang maka para pemain yang kalah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pemain yang menang. Selanjutnya pemain yang game/menang akan menjadi bandar lagi dan begitu seterusnya.
- Bahwa saksi DWI CAHYO BHAKTI NEGARA, berteman (petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau terdapat beberapa orang yang diduga melakukan perjudian menggunakan kartu joker dengan uang taruhan tunai, di sebuah warung kosong di Jalan Poros Makassar- Pangkep kec. Pangkajene Kab. Pangkajene Kepulauan sehingga berdasarkan informasi tersebut, saksi DWI CAHYO BHAKTI NEGARA, berteman (petugas kepolisian) langsung menuju lokasi dimaksud melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dilokasi tersebut, lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, saksi DWI CAHYO BHAKTI NEGARA, berteman (petugas kepolisian) melihat para terdakwa bersama Lk. ZAINUDDIN DP, ST Alias UNDING, Lk. HUSNI MUBARAK Alias NANO, dan Lk. SYAHRIL Alias OMPENG (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk melingkar berhadapan sementara memegang kartu joker bermain judi dengan uang taruhan didekat mereka sehingga saat itu saksi DWI CAHYO BHAKTI NEGARA, berteman (petugas kepolisian) langsung menghampiri para terdakwa dan langsung mengamankan para terdakwa bersama Lk. ZAINUDDIN DP, ST Alias UNDING, Lk. HUSNI MUBARAK Alias NANO, dan Lk. SYAHRIL Alias OMPENG (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti kartu joker dan uang taruhan sebesar Rp. 606.000,- (enam ratus enam ribu rupiah).
- Bahwa saat itu para terdakwa bersama Lk. ZAINUDDIN DP, ST Alias UNDING, Lk. HUSNI MUBARAK Alias NANO, dan Lk. SYAHRIL Alias OMPENG (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk bermain judi kartu joker.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------ |