| Dakwaan |
- DAKWAAN
Kesatu:
-----Bahwa terdakwa ST RASNAH. S.Pd, Binti MUHAMMAD JAFAR pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cendana Timur, Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili “dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang yakni Saksi Korban TITI HARDIANTI Binti MASHUDA supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa menawarkan bisnis PO baju kepada Saksi Korban dengan alasan Terdakwa memiliki banyak pesanan PO baju dan memerlukan pinjaman modal untuk pemesanan baju tersebut adapun pinjaman modal dan keuntungan akan Terdakwa berikan kepada Saksi Korban dengan estimasi waktu 14 (empat belas) hari dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa keuntungan yang akan Saksi Korban terima yakni sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbaju. Berdasarkan penawaran Terdakwa tersebut Saksi Korban pun tertarik dan bersedia meminjamkan Terdakwa modal untuk memesan baju. Setelah itu Terdakwa sering meminjam modal untuk pemesanan baju kepada Saksi Korban dan Terdakwa juga memanfaatkan hubungan kerjasamanya dengan Saksi Korban untuk meminjam sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025 Terdakwa meminjam gelang emas Saksi Korban dengan berat ± 30 (tiga puluh) gram untuk digadaikan di Pegadaian Upc Palampang sebesar Rp.30.700.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk modal pemesanan baju dan pada tanggal 18 September 2025 Terdakwa melakukan penambahan pinjaman di Pegadaian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga total pinjaman di pegadaian sebesar RP.37.700.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 17.51 Wita Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.1.483.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan alasan untuk Terdakwa pinjamkan kepada temannya sehingga Saksi Korban mentransfer uang dengan jumlah tersebut ke rekening Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 17.10 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara cash dengan alasan untuk pembelian baju acara 17 Agustus sebanyak 82 (delapan puluh dua) pcs;
- Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 18.41 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju olahraga sebanyak 32 (tiga puluh empat) pcs;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 14.25 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara cash dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 102 (seratus dua) pcs;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.46 Wita Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk Terdakwa pinjamkan kepada temannya sehingga Saksi Korban mentransfer uang dengan jumlah tersebut ke rekening Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.46 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 42 (empat puluh dua) pcs;
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.08 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 32 (tiga puluh dua) pcs;
- Bahwa pada tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 17.10 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 94 (sembilan puluh empat) pcs;
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.46 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 60 (enam puluh) pcs,
- Bahwa pada tanggal 22 Juni 2025 Saksi Korban mempertanyakan kepada Terdakwa terkait pinjaman modal dan keuntungan yang belum juga diberikan oleh Terdakwa karena pada faktanya Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk memenuhi keperluan pribadinya.
- Bahwa sejak awal Terdakwa tidak pernah memiliki pesanan PO baju dan terdakwa tidak pernah meminjamkan uang kepada temannya melainkan Terdakwa hanya berbohong kepada Saksi Korban.
- Bahwa akibat dari serangkaian perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.109.823.000,- (seratus sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----Bahwa terdakwa ST RASNAH. S.Pd, Binti MUHAMMAD JAFAR pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cendana Timur, Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi korban TITI HARDIANTI Binti MASHUDA, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa menawarkan bisnis PO baju kepada Saksi Korban dengan alasan Terdakwa memiliki banyak pesanan PO baju dan memerlukan pinjaman modal untuk pemesanan baju tersebut adapun pinjaman modal dan keuntungan akan Terdakwa berikan kepada Saksi Korban dengan estimasi waktu 14 (empat belas) hari dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa keuntungan yang akan Saksi Korban terima yakni sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbaju, sehingga Saksi Korban bersedia meminjamkan Terdakwa modal untuk memesan baju. Setelah itu Terdakwa sering meminjam modal untuk pemesanan baju kepada Saksi Korban dan Terdakwa juga memanfaatkan hubungan kerjasamanya dengan Saksi Korban untuk meminjam sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025 Terdakwa meminjam gelang emas Saksi Korban dengan berat ± 30 (tiga puluh) gram untuk digadaikan di Pegadaian Upc Palampang sebesar Rp.30.700.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk modal pemesanan baju dan pada tanggal 18 September 2025 Terdakwa melakukan penambahan pinjaman di Pegadaian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga total pinjaman di pegadaian sebesar RP.37.700.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 17.51 Wita Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.1.483.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan alasan untuk Terdakwa pinjamkan kepada temannya sehingga Saksi Korban mentransfer uang dengan jumlah tersebut ke rekening Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 17.10 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara cash dengan alasan untuk pembelian baju acara 17 Agustus sebanyak 82 (delapan puluh dua) pcs;
- Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 18.41 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju olahraga sebanyak 32 (tiga puluh empat) pcs;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 14.25 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara cash dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 102 (seratus dua) pcs;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.46 Wita Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk Terdakwa pinjamkan kepada temannya sehingga Saksi Korban mentransfer uang dengan jumlah tersebut ke rekening Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.46 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 42 (empat puluh dua) pcs;
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.08 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 32 (tiga puluh dua) pcs;
- Bahwa pada tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 17.10 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 94 (sembilan puluh empat) pcs;
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.46 Wita Terdakwa meminjam modal usaha kepada saksi Korban sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang kemudian Saksi Korban berikan secara transfer ke rekening Terdakwa dengan alasan untuk pembelian baju sebanyak 60 (enam puluh) pcs,
- Bahwa pada tanggal 22 Juni 2025 Saksi Korban mempertanyakan kepada Terdakwa terkait pinjaman modal, keuntungan dan uang pinjaman yang belum juga diberikan oleh Terdakwa karena pada faktanya Terdakwa tidak melakukan pemesanan baju dan tidak memberikan uang pinjaman kepada temannya tetapi Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi keperluan pribadinya.
- Bahwa akibat dari serangkaian perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.109.823.000,- (seratus sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------- |