| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | KARMILA ANDRIANI, S.H,M,H | | 2 | EKA PRANA SASMITHA, S.H. | | 3 | MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H. | | 4 | MUH. RIVALDI, S.H., M.H. |
|
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN DG TAYANG Bin MALLABASA DG NANGGONG pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Makassar Pare-Pare, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata atas kehendak sendiri”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 06.00 wita sebelum terdakwa berangkat menuju Kabupaten Pangkep, terdakwa berada di kontrakannya di Jalan Mannuruki 13 Kota Makassar mempersiapkan 1 (satu) buah obeng kembang bergagang warna hitam merah untuk digunakan mengganti plat motor, 1 (satu) buah kunci pas nomor 12 (dua belas) disiapkan untuk membuka peti yang di dalamnya terdapat sebuah dongkrak, 1 (satu) buah korek api digunakan untuk merokok, kemudian terdakwa berangkat dari Kota Makassar menuju Kabupaten Pangkep untuk mengunjungi anaknya yang berada di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha 14D (AL 115C/Mio Soul) berwarna hijau yang terdakwa ganti plat motor DD 2958 XQ yang terpasang dan menggantinya dengan plat motor DD 2598 QX, kemudian sekitar pukul 08.00 wita ketika terdakwa melintas di Jalan Poros Makassar Pare-Pare, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, terdakwa melihat mobil Box Center 6 (enam) roda berwarna kuning sedang terparkir di pinggir jalan sehingga terdakwa menghampiri mobil tersebut dan memarkir motor yang dikendarai terdakwa di depan mobil Box Center tersebut. Selanjutnya terdakwa mengamati situasi di sekitar mobil untuk memastikan jika tidak ada orang yang melihatnya dan memastikan jika pemilik mobil tidak berada di mobilnya kemudian terdakwa menuju pintu bagian kanan mobil yang dalam keadaan tidak terkunci sehingga terdakwa langsung membuka pintu dan masuk ke dalam mobil kemudian terdakwa menurunkan sandaran kursi mobil dengan tujuan untuk mencari dongkrak namun terdakwa tidak menemukan dongkrak di dalam mobil tersebut.
- Selanjutnya saksi ADI ATMA Bin BAHARUDDING yang merupakan sopir mobil Box Center 6 (enam) roda berwarna kuning tersebut datang bersama temannya yakni saksi MUHAMMAD ARSYAD Bin H. BAHARUDDIN dan menghampiri mobil tersebut kemudian saksi MUHAMMAD ARSYAD berteriak karena melihat pintu kanan mobil dalam keadaan terbuka dan terdakwa berada dalam mobil tersebut sehingga terdakwa langsung melompat keluar dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, namun saksi ADI ATMA langsung menendang motor terdakwa yang dikendarai hingga terdakwa terjatuh, selanjutnya terdakwa langsung di bawa ke Pos Polisi untuk diamankan.
----------Perbuatan Terdakwa SAMSUDDIN DG TAYANG Bin MALLABASA DG NANGGONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------- |